Jasa Pekerja Harian Lepas

Share

Jasa pekerja harian lepas merupakan karyawan lepas yang telah mampu memenuhi syarat dan mereka dipercaya oleh pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengerjakan suatu tugas dalam lingkup jabatan negeri maupun tingkat negara untuk diemban dan dipertanggung jawabkan sebagai mana mestinya.

Jasa Pekerja Harian Lepas

Pada kenyataannya jasa pekerja harian lepas sekarang banyak diminati karena ini merupakan salah satu strategi perusahaan untuk menjaga nilai norma yang baik. Hal ini bisa saja dilakukan dengan tujuan membantu mereka yang sedang kesulitan untuk memperoleh lapangan pekerjaan.

Apa hak yang diperoleh dari pekerja harian lepas?

Setiap pekerja mempunyai hak yang sama yaitu mendapatkan kesejahteraan hidup dan juga upah. Upah yang diberikan untuk jasa pekerja harian lepas ini tergantung dengan volume waktu, bekerja dan kehadiran.

Jika si pekerja disiplin dalam tempo waktu pengerjaan, cara kerja yang memuaskan dan telaten, serta keabsenan yang penuh, tentu akan mendapatkan hak kerja yang sesuai dengan apa yang telah diusahakannya.

Bagaimanakah sistem gaji dari jasa pekerja harian lepas?

Mengenai perjanjian pekerja harian lepas itu merupakan bagian dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Mengenai sistem gaji ini sudah diatur tepatnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 56, yang pada intinya:

Kesepakatan pekerja harian lepas itu bisa saja diciptakan dalam waktu yang telah ditentukan atau belum ditentukan terlebih dahulu.

Sedang perjanjian dalam rentang waktu yang telah menjadi kesepakatan bersama itu juga dilihat dari lamanya suatu pekerjaan mampu untuk diselesaikan oleh pekerja.

Jadi, mengenai perjanjian ini sesuai dengan volume waktu bekerja, seberapa lamanya waktu penyelesaian pekerjaan dan kehadiran sangat menentukan besarnya upah yang akan diberikan pengerja kepada pekerja.

Walaupun perjanjian jasa pekerja harian lepas ini bagaian dari PKWT, namun ada hal terkecuali yang perlu diperhatikan, ini sesuai dengan undang-undang pasal 1 ayat 10 yaitu tentang pekerja harian lepas di antaranya:

  • Kesepakatan atau perjanjian pekerja harian lepas dikerjakan oleh para pekerja yang tidak menetap baik dalam jangka waktu maupun pengerjaan dan upah tercatat berdasarkan kehadiran si pekerja.
  • Perjanjian dengan pekerja harian lepas ini bisa dibuat jika pekerja melakukan pekerjaan selang waktu 21 hari dalam sebulan maupun lebih.
  • Jika pekerjaan 21 hari atau lebih dari 3 bulan berturut-turut, perjanjian ini bisa berubah menjadi perjanjian kerja waktu tertentu.

Hal penting juga yang perlu dipahami adalah, jangka waktu yang dikerjakan oleh jasa pekerja harian lepas berbeda dengan PKWT. Pekerja harian lepas bisa saja dibuatkan perjanjian yang meliputi suatu daftar yang meliputi: nama/alamat pekerjaan yang hendak dilamar, nama pekerja, jenis kerja, dan berapa gaji yang akan diperoleh.

Contoh dari jasa pekerja harian lepas

Banyak kita temui jenis pekerja harian lepas, baik yan non digital maupun digital. Media digital juga mampu membantu Kita ribet kesana-kemari, karena bisa dikerjakan dengan santai di rumah maupun dimanapun.

Seperti halnya: jasa membuat aplikasi baik itu website atau blog, youtube, video atau animasi, jasa SEO, tentang media sosial marketing. Bagi Kamu yang kreatif bisa juga membuat jasa desain grafis, pemasaran produk-produk digital, template situs dan banyak lainnya.

Jadi, bagi Anda yang tengah mencari jasa pekerja harian lepas, tidak perlu ada kekhawatiran mengenai aturan dan hak yang akan diperoleh. Semua mengenai hal kecil pun sudah ada aturannya dari pemerintah sesuai dengan undang-undang. Cek Sampingan untuk mendapatkan jasa pekerja harian lepas sesuai kebutuhan dan skill yang berkualitas dan terpercaya.

Tags:

Share

You may also like

Sektor jasa makanan dan minuman memberikan kontribusi keuntungan

Staffinc — Salah satu yang harus diperhitungkan saat

Staffinc — Dalam dunia logistik, admin gudang memiliki peran

Solusi
Industri
Staffing
Platform
Procurement & Rental