NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada individu atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia. Memiliki NPWP penting, karena tidak hanya diperlukan untuk keperluan perpajakan, tetapi juga seringkali menjadi syarat dalam berbagai transaksi keuangan dan administrasi lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara membuat NPWP pribadi secara online dan persyaratannya.
Syarat dan Cara Membuat NPWP Terbaru di 2024
Proses pembuatan NPWP telah disederhanakan dan dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui aplikasi “e-Registration” yang disediakan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu kamu ikuti:
- Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Surat keterangan domisili, jika diperlukan.
- Akses Portal e-Registration: Kunjungi portal e-Registration DJP melalui website resmi DJP atau unduh aplikasi “e-Registration” yang tersedia di App Store (untuk pengguna iOS) atau Google Play Store (untuk pengguna Android).
- Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, daftar dan buat akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.
- Isi Formulir Pendaftaran: Masuk ke akun yang telah dibuat, lalu isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, termasuk data pribadi dan informasi keuangan yang relevan.
- Verifikasi Identitas: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk verifikasi identitas, seperti KTP dan KK.
- Konfirmasi Permohonan: Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diisi dan konfirmasikan permohonan pendaftaran.
- Tunggu Proses Verifikasi: Setelah mengajukan permohonan, DJP akan melakukan verifikasi data yang telah disampaikan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada jumlah permohonan yang masuk.
- Dapatkan NPWP: Jika permohonan kamu disetujui, DJP akan mengeluarkan NPWP dan mengirimkannya melalui email atau dapat diunduh langsung melalui portal e-Registration.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat membuat NPWP pribadi secara online dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk menyimpan NPWP dengan baik dan gunakan dengan bijak untuk berbagai keperluan administrasi dan transaksi keuangan.