Search

Penghitungan PPh 21 Pada Gaji Karyawan, Begini Cara Menghitungnya

Share

Sebagai pekerja, seorang karyawan tentu tak terlepas dari kewajibannya kepada negara untuk membayar pajak.

Salah satu cara seorang pekerja untuk membayar pajak adalah dengan potongan pajak pada setiap penghasilan bulanan yang ia terima.

Dalam perusahaan swasta, pajak penghasilan seorang karyawan dipotong langsung oleh perusahaan pemberi kerja.

Perusahaan hanyalah berupa jembatan, pajak yang dipotong dari gaji karyawan akan dibayarkan langsung ke kas negara tiap bulannya.

Dengan begini, setiap gaji yang diterima oleh seorang karyawan telah terpotong Pajak Penghasilan atau PPh oleh perusahaan.


Baca juga: Bahas Lengkap Hak Karyawan Outsource serta Dasar Hukumnya

sampingan systems


Apa Itu Pajak Penghasilan? Bagaimana Dasar Hukumnya?

Dikutip dari Ditjen Pajak, definisi Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari mancanegara.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1, PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000, yang dimaksud dengan tahun pajak adalah tahun kalender

Wajib pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pajak penghasilan merupakan pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak negara.

Sebagai pajak langsung, maka pajak penghasilan tersebut menjadi tanggungan wajib pajak yang bersangkutan, dalam arti bahwa pajak penghasilan tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain atau dimasukan dalam kalkulasi harga jual maupun sebagai biaya produksi.


Pajak Penghasilan untuk Karyawan Swasta

Jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada karyawan swasta berbeda, diatur dalam UU PPh No. 17 Pasal 21 dan Pasal 26. Simak perbedaan keduanya di bawah ini.


1. UU PPh No. 17 Pasal 21

Mengatur tentang pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri sebagai karyawan.


2. UU PPh No. 17 Pasal 26

Mengatur tentang pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi luar negeri (WNA atau Warga Negara Asing) yang merupakan subjek pajak dalam negeri sebagai karyawan.


PPh Berdasarkan Subjek Pajak dan Objek Pajak

Sementara itu, PPh juga kembali dibagi berdasarkan subjek pajak dan objek pajak. Simak penjelasannya di bawah ini.


1. PPh Pribadi Berdasarkan Subjek Pajak

Ditinjau dari subjeknya, maka PPh Pribadi dapat dibagi menjadi beberapa kategori Wajib Pajak, yakni:

  • Wajib Pajak pekerja formal atau karyawan
  • Wajib Pajak pekerja lepas
  • Wajib Pajak pekerja yang memiliki usaha
  • Wajib Pajak pengusaha


2. PPh Pribadi Berdasarkan Objek Pajak

Jika ditinjau dari objek pajaknya, PPh Pribadi dapat dihitung berdasarkan dari penghasilan yang bersumber dari gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, hadiah, dan lain sebagainya.

Berdasarkan definisi dan penjelasan di atas, PPh karyawan swasta dihitung dari gaji yang diperoleh seorang karyawan dari perusahaan tempat ia bekerja.


Bagaimana Cara Menghitung PPh 21?

Berdasarkan UU PPh No.17, tidak semua penghasilan karyawan dapat dikenakan pajak. Terdapat WP Orang Pribadi yang berhak untuk dikenakan PPh.

Penghasilan ini disebut juga sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Besaran PTKP telah diatur dalam UU PPh No. 36.2008 tentang Pajak Penghasilan.

Besar PTKP tidak pernah tetap alias berubah-ubah sesuai dengan kondisi yang ada. Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak menyatakan jumlah penghasilan berikut adalah yang termasuk dalam PTKP.

  • Rp54.000.000: PTKP untuk WP Orang Pribadi
  • Rp4.500.000: Tambahan PTKP untuk WP yang kawin
  • Rp54.000.000: Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 7/1983 tentang PPh yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36/2008)
  • Rp4.500.000: Tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga Dasar Penghitungan PPh Pribadi Karyawan Swasta


Penghitungan PPh Karyawan

Guna menghitung besaran PPh karyawan, dasar penghitungan diambil dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh Pribadi dalam PPh 21/26.

Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 21/26 diambil dari Penghasilan Netto karyawan dikurangi dengan PTKP.


a. Rumus untuk Karyawan Tetap:

DPP = Penghasilan Netto – PTKP

DPP inilah yang nantinya akan terkena pajak atau bisa disebut juga sebagai Penghasilan Kena Pajak.

Tarif PPh 21 dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak akan menghasilkan besaran PPh yang harus dibayarkan oleh karyawan.

Rumus ini berlaku untuk karyawan tetap. Untuk karyawan tidak tetap atau outsource, rumus yang digunakan pun berbeda, seperti di bawah ini.


b. Rumus untuk Karyawan Tidak Tetap:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – PTKP

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a No. 36/2008 UU PPh, tarif PPh 21 untuk karyawan akan menggunakan tarif pajak progresif.

Tarif pajak progresif kemudian dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak PPh 21 karyawan, di antaranya:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun

Hasil dari perkalian dari Penghasilan Kena Pajak dengan persentase tarif progresif PPh 21 kemudian dijumlahkan dan dibagi 12 bulan.


Metode Penghitungan PPh21

Setelah Anda mengetahui bagaimana caranya menghitung PPh 21 karyawan, berikut ini akan dijelaskan metode-metode penghitungannya. Simak di bawah ini.


1. Metode Nett

Metode ini menggunakan cara pemotongan pajak langsung dilakukan oleh perusahaan sebagai penanggung pajak karyawan.

Karyawan hanya menerima gaji bersih yang sudah dipotong PPh.


2. Metode Gross

Berbeda dengan sebelumnya, PPh karyawan dihitung dengan membebankan pajak karyawan.

Artinya, gaji yang diterima oleh karyawan belum termasuk dipotong pajak.


3. Metode Gross Up

Perusahaan yang menggunakan metode ini memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang telah ditentukan.

Demikianlah ulasan singkat mengenai pajak karyawan yang perlu diketahui ketika mengelola sebuah perusahaan.

Metode mana yang akan dipakai, tentu bergantung dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Tags:

Share

You may also like

Kamu pasti tahu betul betapa pentingnya menemukan pekerjaan

Pernahkah kamu merasa kebingungan saat ditanya mengenai gaji

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen

Solusi
Industri
Labor Supply
BPO
Platform
Procurement & Rental