Surat Perjanjian Kerja atau biasa disingkat SPK, menjadi satu tanda dimulainya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan.
Surat perjanjian ini tentu sangat penting bagi perusahaan dan pekerja karena berisikan syarat, kewajiban, dan hak masing-masing pihak, serta memiliki muatan hukum.
Oleh karenanya, maka surat perjanjian tidak boleh dibuat sembarangan.
Hal-Hal yang Harus dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja yang telah disepakati oleh semua pihak ini nantinya akan menjadi sebuah acuan dalam melaksanakan hubungan kerja.
Sesuai aturan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat setidaknya harus memuat 9 unsur, yaitu:
1. Pihak Pertama:
- Nama
- Alamat perusahaan
- Jenis usaha
2. Pihak Kedua:
- Nama
- Jenis kelamin
- Umur
- Alamat pekerja/buruh;
3. Pasal Pasal
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayarannya
- Semua persyaratan kerja, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Baca juga: Bahas Lengkap Hak Karyawan Outsource serta Dasar Hukumnya
Perhatikan Penulisan 5 Hal Berikut dalam SPK
Selain hal-hal dasar di atas, sebaiknya diperhatikan juga penulisan 5 hal berikut ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja:
1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan
Dalam sebuah perusahaan, setiap jabatan memiliki tanggung jawab yang berbeda. Jadi, jelaskan tiap jabatan dan lengkapi dengan informasi tugas, serta tanggung jawab yang harus dilakukan.
Selain itu, HRD juga menjelaskannya saat melakukan wawancara, sehingga calon pekerja memiliki gambaran akan pekerjaannya, sembari mengambil keputusan apakah akan menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang diberikan atau tidak.
2. Gaji dan Tunjangan
Tentu saja, nominal gaji penting untuk dicantumkan pada surat perjanjian kerja karena akan melandasi hal-hal lain, seperti perhitungan jumlah tunjangan, bonus, lembur, dll.
Jadi, perhatikan jumlah gaji yang tercantum di surat perjanjian jelas, apakah itu gaji gaji pokok atau gaji bersih.
Baca juga: Penghitungan PPh 21 Pada Gaji Karyawan, Begini Cara Menghitungnya
3. Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja
Lamanya waktu kontrak sangat penting untuk dicantumkan dan diketahui, jadi masukan tanggal mulai dan berakhirnya masa kerja dengan jelas pada surat perjanjian.
Selain itu, kebijakan mengenai pemutusan hubungan kerja juga penting, bagaimana prosedur dan juga kewajiban kedua belah pihak.
4. Pelanggaran dan Sanksi
Selain menjelaskan mengenai hak pekerja, ada juga kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pekerja. Jika tak mematuhinya, maka pekerja bisa mendapatkan sanksi berupa hal-hal yang ditentukan oleh perusahaan.
Ini juga perlu dicantumkan di surat perjanjian kerja agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Jenis Surat Perjanjian Kerja
1. Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu
Dengan waktu kerja yang lebih sedikit dan lebih fleksibel, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja dan perhitungan upah yang berbeda dengan pekerja tetap.
Jadi dalam surat perjanjian pekerja paruh waktu, kebijakan jam kerja dan pembayaran upah ini harus ditulis dengan jelas.
Tuliskan durasi kerja serta upah yang akan diterima oleh pekerja, bisa dihitung per jam atau per tugas, tergantung keputusan pemberi kerja.
Baca juga: Langkah Mudah Membuat Surat Mutasi Karyawan dengan Contohnya
2. Surat Perjanjian Pekerja Kontrak
Waktu dan durasi kerja juga penting untuk ditulis dalam surat perjanjian pekerja kontrak. Biasanya hak pekerja kontrak berbeda dengan pekerja tetap, seperti misalnya dalam hal cuti atau mungkin fasilitas.
3. Surat Perjanjian Pekerja Lepas
Pekerja lepas tidak terikat kontrak eksklusif yang berjangka panjang dengan satu perusahaan, melainkan bisa bekerja untuk banyak perusahaan dalam satu waktu.
Namun satu masalah yang sering muncul antara pekerja lepas dan pemberi kerja, yakni masalah pembayaran yang seringkali terlambat.
Untuk menghindari hal tak menyenangkan itu sebaiknya dibuat surat perjanjian yang menyatakan tanggung jawab masing-masing pihak serta kebijakan pembayaran yang disepakati.
4. Surat Perjanjian Pekerja Tetap
Setiap calon pekerja tetap di suatu perusahaan pastilah wajib menandatangani surat perjanjian kerja sebelum resmi memulai pekerjaan. Surat perjanjian untuk pekerja tetap biasanya lebih lengkap dan detail.
Surat perjanjian kerja memang sangat penting, dan harus mendetail, karena jika terjadi sesuatu hal buruk, misal dari pihak perusahaan, maka pekerja dapat menggugatnya berdasarkan surat perjanjian kerja
Begitu juga sebaliknya, jika pekerja lalai pada perjanjian kerja yang telah disepakati, maka perusahaan berhak menegur, memberi surat peringatan, bahkan mengakhiri hubungan kerja.