Search

Shift Kerja: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengelolanya Secara Efisien

Dalam sistem kerja modern, terutama pada industri manufaktur, ritel, logistik, hingga layanan pelanggan, shift kerja merupakan bagian penting dari operasional harian. Pembagian waktu kerja menjadi beberapa shift bukan hanya membantu keberlangsungan operasional bisnis selama 24 jam, tapi juga berdampak langsung pada produktivitas, kesejahteraan karyawan, dan kepatuhan hukum perusahaan.

Namun, banyak pekerja maupun pengusaha yang belum memahami secara menyeluruh apa itu sistem shifting, jenis-jenisnya, serta aturan hukumnya di Indonesia. Tanpa sistem yang tepat, perusahaan dapat menghadapi masalah seperti ketidakseimbangan beban kerja, kesalahan penjadwalan, hingga penurunan produktivitas karyawan.

Shifting, Sistem Kerja Bergilir untuk Karyawan

Secara umum, shifting adalah sistem kerja di mana jam kerja dibagi ke dalam beberapa periode waktu yang berbeda dalam satu hari. Sistem ini digunakan agar operasional bisnis bisa berjalan secara terus-menerus, termasuk di luar jam kerja reguler (pukul 08.00-17.00 WIB).

Dalam praktiknya, sistem shift melibatkan pergantian shift antar kelompok karyawan, baik harian maupun mingguan. Misalnya, karyawan A bekerja pagi hari minggu ini, dan minggu berikutnya berganti menjadi shift malam.

Jenis-Jenis Shift Kerja di Indonesia

Di Indonesia, pembagian shift kerja umumnya dibedakan menjadi tiga jenis utama. Di antaranya:

1. Shift Pagi (Shift 1)

Jam kerja biasanya dimulai dari pukul 07.00 hingga 15.00 atau pukul 08.00 hingga 16.00. Ini adalah jam kerja paling umum yang digunakan oleh perusahaan.

2. Shift Sore (Shift 2)

Berlangsung antara pukul 15.00 hingga 23.00 atau 14.00 hingga 22.00. Biasanya digunakan di sektor ritel, restoran, atau layanan publik.

3. Shift Malam (Shift 3)

Shift malam mencakup jam kerja mulai dari pukul 23.00 hingga 07.00 keesokan harinya. Karena berlangsung pada waktu istirahat malam hari, shift ini memiliki perlakuan khusus dalam hal kompensasi dan perlindungan karyawan.

4. Skema Shift Bergilir (Rotating Shifts)

Dalam sistem ini, karyawan akan bergantian mengisi shift pagi, sore, dan malam dalam satu minggu atau bulan secara bergilir. Tujuannya agar tidak ada satu kelompok yang selalu mendapat jadwal tidak ideal (misalnya shift malam terus-menerus).

Aturan Shift Kerja Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia

jenis-jenis-shift-kerja
Sumber: ilustrasi potret karyawan shift (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan diizinkan menerapkan sistem kerja shift selama memenuhi persyaratan di bawah ini.

1. Batas waktu kerja

  • Maksimal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk sistem 6 hari kerja)
  • Atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk sistem 5 hari kerja)

2. Wajib ada waktu istirahat

Setiap 4 jam kerja berturut-turut harus disediakan waktu istirahat minimal 30 menit.

3. Upah lembur

Jika shift melebihi batas jam kerja harian, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kompensasi shift malam

Untuk shift malam, terutama yang berlangsung antara pukul 23.00-07.00, perusahaan wajib memberikan tambahan kompensasi atau insentif sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan pekerja.

Cara Menghitung Kompensasi Shift Kerja & Contoh Perhitungannya

Kompensasi shift kerja bergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika berkaitan dengan kerja lembur atau shift malam. Secara umum, tambahan kompensasi diberikan ketika karyawan bekerja di luar jam kerja normal atau pada waktu tertentu seperti malam hari.

Sumber: ilustrasi potret pekerja (Pexels.com/Fauxels)

Perhitungan lembur biasanya mengacu pada upah per jam yang dikalikan dengan koefisien tertentu sesuai regulasi. Sementara itu, untuk shift malam, beberapa perusahaan memberikan tunjangan tambahan sebagai bentuk kompensasi atas beban kerja dan risiko yang berbeda.

Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp4.800.000. Untuk menghitung upah per jam, digunakan rumus:

Upah per jam = 1/173 × gaji bulanan
Upah per jam = 1/173 × Rp4.800.000 = sekitar Rp27.745

Jika karyawan tersebut bekerja lembur selama 2 jam, maka perhitungannya:

Jam pertama lembur: 1,5 × Rp27.745 = Rp41.618
Jam kedua lembur: 2 × Rp27.745 = Rp55.490

Total lembur = Rp41.618 + Rp55.490 = Rp97.108

Di luar itu, jika perusahaan menerapkan tunjangan shift malam, misalnya Rp25.000 per hari, maka total kompensasi yang diterima karyawan pada hari tersebut akan bertambah sesuai kebijakan tersebut.

Perhitungan di atas terlihat sederhana dalam skala individu, tetapi akan menjadi jauh lebih kompleks ketika melibatkan banyak karyawan dengan jadwal kerja yang berbeda-beda.

Solusi Terintegrasi untuk Pengelolaan Shift dan Penggajian

outsourcing-indonesia

Dalam operasional bisnis, pengelolaan shift kerja dan penggajian tidak bisa dipisahkan. Jadwal kerja yang berubah-ubah, perhitungan lembur, hingga tunjangan shift membutuhkan sistem yang saling terhubung agar prosesnya akurat dan efisien.

Tanpa sistem yang terintegrasi, perusahaan sering menghadapi kendala seperti kesalahan penjadwalan, perhitungan gaji yang tidak konsisten, hingga keterlambatan dalam proses administrasi. Dalam skala besar, hal ini dapat berdampak langsung pada produktivitas tim dan kepuasan karyawan.

Untuk mengatasi hal tersebut, banyak perusahaan mulai beralih ke pendekatan berbasis sistem yang mampu mengelola seluruh proses tenaga kerja secara terpusat dan terukur.

Sebagai penyedia solusi teknologi dan operasional, Staffinc menghadirkan dua layanan utama yang saling terintegrasi:

1. Sistem Shift Kerja: melalui sistem ini, perusahaan dapat menyusun jadwal kerja secara lebih terstruktur, memantau perubahan shift secara real-time, serta memastikan distribusi tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional.

2. Sistem Pengelolaan Gaji: perusahaan dapat mengelola perhitungan gaji, lembur, dan tunjangan secara otomatis berdasarkan data kerja yang aktual, sehingga meminimalkan kesalahan dan meningkatkan efisiensi proses.

Integrasi kedua sistem ini memungkinkan perusahaan mengelola tenaga kerja secara end-to-end, mulai dari penjadwalan hingga penggajian, dengan pendekatan yang transparan, terukur, dan efisien. Tingkatkan proses pengelolaan shift kerja dan sistem penggajian perusahaan Anda dengan layanan dari Staffinc.

Tags:

Share

Baca artikel lainnya dari Staffinc

Psikotes kerja sering menjadi salah satu tahap yang paling menantang

SPG adalah singkatan dari Sales Promotion Girl, sedangkan SPB merupakan

Dalam operasional bisnis yang dinamis, kebutuhan tenaga kerja tidak selalu

Solutions
Industry
Solutions
Industry
Labor Supply
HR Professional Service
BPO
Platform
Equipment Rental
Labor Supply
HR Professional Service
BPO
Platform
Equipment Rental