Search

Jenis, Aturan Shift Kerja di Indonesia, dan Cara Menghitungnya

Share

cara-menghitung-kompensasi-shift-kerja

Dalam sistem kerja modern, terutama pada industri manufaktur, ritel, logistik, hingga layanan pelanggan, shift kerja merupakan bagian penting dari operasional harian. Pembagian waktu kerja menjadi beberapa shift bukan hanya membantu keberlangsungan operasional bisnis selama 24 jam, tapi juga berdampak langsung pada produktivitas, kesejahteraan karyawan, dan kepatuhan hukum perusahaan.

Namun, banyak pekerja maupun pengusaha yang belum memahami secara menyeluruh apa itu sistem shifting, jenis-jenisnya, serta aturan hukumnya di Indonesia. Artikel Staffinc kali ini akan membahas secara lengkap seputar apa itu shifting kerja, jenis-jenis shift, aturan jam kerja sesuai perundang-undangan, dan cara menghitung gaji atau kompensasi berdasarkan shift yang dijalankan. Ulik secara mendalam, yuk!

Shifting, Sistem Kerja Bergilir untuk Karyawan

Secara umum, shifting adalah sistem kerja di mana jam kerja dibagi ke dalam beberapa periode waktu yang berbeda dalam satu hari. Sistem ini digunakan agar operasional bisnis bisa berjalan secara terus-menerus, termasuk di luar jam kerja reguler (pukul 08.00–17.00 WIB).

Dalam praktiknya, sistem shift melibatkan pergantian shift antar kelompok karyawan, baik harian maupun mingguan. Misalnya, karyawan A bekerja pagi hari minggu ini, dan minggu berikutnya berganti menjadi shift malam.

Jenis-Jenis Shift Kerja di Indonesia

jenis-jenis-shift-kerja
Sumber: ilustrasi potret karyawan shift (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Di Indonesia, pembagian shift kerja umumnya dibedakan menjadi tiga jenis utama. Di antaranya:

1. Shift Pagi (Shift 1)

Jam kerja biasanya dimulai dari pukul 07.00 hingga 15.00 atau pukul 08.00 hingga 16.00. Ini adalah jam kerja paling umum yang digunakan oleh perusahaan.

2. Shift Sore (Shift 2)

Berlangsung antara pukul 15.00 hingga 23.00 atau 14.00 hingga 22.00. Biasanya digunakan di sektor ritel, restoran, atau layanan publik.

3. Shift Malam (Shift 3)

Shift malam mencakup jam kerja mulai dari pukul 23.00 hingga 07.00 keesokan harinya. Karena berlangsung pada waktu istirahat malam hari, shift ini memiliki perlakuan khusus dalam hal kompensasi dan perlindungan karyawan.

4. Skema Shift Bergilir (Rotating Shifts)

Dalam sistem ini, karyawan akan bergantian mengisi shift pagi, sore, dan malam dalam satu minggu atau bulan secara bergilir. Tujuannya agar tidak ada satu kelompok yang selalu mendapat jadwal tidak ideal (misalnya shift malam terus-menerus).

Aturan Shift Kerja Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia

Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan diizinkan menerapkan sistem kerja shift selama memenuhi persyaratan di bawah ini.

1. Batas waktu kerja

  • Maksimal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk sistem 6 hari kerja)
  • Atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu (untuk sistem 5 hari kerja)

2. Wajib ada waktu istirahat

Setiap 4 jam kerja berturut-turut harus disediakan waktu istirahat minimal 30 menit.

3. Upah lembur

Jika shift melebihi batas jam kerja harian, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kompensasi shift malam

Untuk shift malam, terutama yang berlangsung antara pukul 23.00–07.00, perusahaan wajib memberikan tambahan kompensasi atau insentif sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan pekerja.

Cara Menghitung Kompensasi Shift Kerja

Sumber: ilustrasi potret pekerja (Pexels.com/Fauxels)

Ada beberapa faktor yang memengaruhi penghitungan kompensasi shift kerja, yaitu:

1. Gaji Pokok

Menjadi dasar utama perhitungan upah lembur dan tunjangan shift.

2. Tunjangan Shift

Perusahaan bisa menetapkan tunjangan tetap per shift (misal Rp50.000 untuk setiap shift malam).

3. Lembur

Jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja yang ditentukan, maka hitungan lembur mengacu pada regulasi:

  • 1,5x upah per jam untuk jam pertama
  • 2x upah per jam untuk jam berikutnya

Contoh:
Jika gaji pokok karyawan adalah Rp4.000.000 per bulan dan ia bekerja lembur 2 jam pada shift malam, maka perhitungannya:

  • Upah per jam: Rp4.000.000 / 173 = ± Rp23.121
  • Lembur 2 jam: (1,5 + 1) × Rp23.121 = Rp57.803

Jika ditambah tunjangan shift malam, maka total kompensasi akan lebih besar.

Kelola Sistem Shift Perusahaan Anda Melalui Staffinc

Memahami sistem shift kerja, jenis-jenisnya, serta aturan hukum yang berlaku sangat penting agar perusahaan tetap efisien dan patuh hukum.

Jika bisnis Anda saat ini mengalami kesulitan dalam menyusun jadwal shift yang adil bagi karyawan, atau ingin memastikan produktivitas karyawan tetap terjaga saat pergantian shift, Anda dapat menggunakan sistem shift kerja dari Staffinc.

Sebagai penyedia end-to-end workforce solutions di Indonesia, Staffinc menawarkan layanan yang mendukung kebutuhan pengelolaan tenaga kerja berbasis shift.

Dengan dukungan teknologi dan pengalaman di berbagai industri, Staffinc membantu bisnis Anda menjaga produktivitas tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. Tak hanya memberikan sistem yang mudah untuk digunakan, tapi Staffinc juga berpengalaman dalam pengelolaan SDM dengan tepat. 

Konsultasikan kebutuhan pengelolaan sistem shift kerja karyawan perusahaan Anda dengan tim Staffinc secara gratis sekarang.

Tags:

Share

You may also like

Slip gaji karyawan bukan sekadar selembar kertas atau

Lembur menjadi hal yang cukup umum di dunia

Dalam dunia bisnis yang berorientasi pada kepuasan pelanggan,

Solusi
Solution
Labor Supply
White Collar
BPO
Platform
Procurement & Rental
Industri
Labor Supply
HR Professional Service
BPO
Platform
Procurement & Rental